Kamis, 12 Maret 2009

Peran Pemuda

MENEGASKAN KEMBALI PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN
DI ERA OTONOMI


Otonomi Daerah sebagai landasan berpemerintahan di wilayah Kabupaten pada saat ini, walaupun merupakan upaya kemandirian daerah pada intinya adalah merupakan wujud partisipasi aktif dari masyarakat ( Partisipatory ). Karena Otonomi secara bhasa adalah “ mengatur rumah tagganya sendiri “ sehingga membutuhkan dua komponen yaitu yang mengatur dan yang diatur. Keberhasilan proses tersebut tidak mungkin berjalan sepihak akantetapi harus berjalan seirama dan sinergis sehingga Partisipasi masyarakat adalah hal yang mutlak diperlukan bagi pelaksanaan otonomi iitu sendiri.
Karakteristik Otonomi Daerah di Kabupaten Purwakarta adalah bersifat Luas, Nyata, dan Bertanggung Jawab. artinya luas adalah pembangunan bersifat menyeluruh di segala bidang, Nyata artinya visi dan misi diwujudkan dalam hal – hal nyata di lapangan, dan bertanggung jawab adalah pelaksanaan pembangunan memiliki konsekwensi tanggung jawab kepada Masyarakat dan kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga konsep pembangunan dilaksanakan dengan penuh komitmen. Karakteristik otonomi daerah ini diwujudkan dalam program dan kegiatan Pemerinah Kabupaten baik yang bersifat pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia maupun terhadap program pengembangan / pembangunan sarana prasarana dan potensi daerah.
Masyarakat sebagai salah satu komponen otonomi daerah memiliki fungsi yang sangat vital, karena lokus, sasaran serta pelaksana pembangunan adalah masyarakat itu sendiri. Sehingga dalam hal ini tuntutan masyarakat sangat menentukan arah dan kebijakan serta program kegiatan pemerintah daerah. Karakteristik tuntutan masyarakat Kabupaten Purwakarta secara garis besar adalah peningkatan kesejhteraan dan percepatan pembangunan, yang secara jelas dapat dilihat dari indikator – indikator tuntutan masyarakat seperti tabel berikut :














Dari karakteistik tuntutan masyarakat dan karakteristik otonomi daerah Kabupaten Purwakarta inilah diperlukan penghubung yang dapat menerjemahkan dan mengakselerasikan ( percepatan ) pembangunan dari pemerintah kepada masyarakat dalam bingkai otonomi daerah. Salah satu penghubung yang dapat menerjemahkan dan mengakselerasikan pemabngunan yang paling potensial adalah pemuda Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan peran pemuda


PERAN PEMUDA DALAM PEMBNGUNAN
MANAJEMEN GENERASI PERTAMA (MG1)
• Manajemen sbg sebuah kemahiran (know-how) lahir bersamaan dgn hadirnya peradaban manusia. Sedangkan sbg ilmu (knowledge) kelahirannya sulit dipastikan krn sifatnya yg evolutif dan inkremental. Manajemen generasi I disebut Jungle Management.
• Ciri utamanya adalah semuanya dikerjakan sendiri. Catatan mengenai apa yg telah, sedang dan akan dikerjakan hampir tidak ada. Prinsip yg dipakai : Doing things by ourself.
MANAJEMEN GENERASI KEDUA (MG2)
• Seiring dgn kemajuan ilmu & teknologi, membuat manajemen sbg kemahiran dan ilmu mulai menampakkan sosoknya yg utuh.
• Ciri utama MG2 adalah penggunaan kewe-nangan dan kepemimpinan utk mengarahkan anggota organisasi mencapai tujuannya. Anggota organisasi lebih banyak diposisikan sebagai alat produksi.
MG2 disebut pula Management by Direction dgn prinsip doing things through by the other people.
MANAJEMEN GENERASI KETIGA (MG3)
• Agar anggota organisasi memiliki daya inovasi dan kreativitas, mereka perlu diberi kebebasan dgn memberi target-target pekerjaan scr kuantitatif.
• MG3 disebut pula Management by Targetting atau Management by Objectives (MBO).
• Nilai yang diutamakan pada MG3 adalah produktivitas yg bersifat kuantitas.
MANAJEMEN GENERASI KEEMPAT (MG4)
• Perubahan jaman yg begitu cepat akibat teknologi informasi dan komunikasi menuntut adanya pembaruan manajemen, yg mendorong munculnya MG4.
• Ciri utama MG4 adalah memadukan pendekatan ilmiah serta kerja tim untuk mencapai kualitas. MG4 berfokus pada kualitas produk yg dihasilkan dlm rangka memberikan kepuasan pada pelanggan (customer satisfaction).
• MG4 berangkat dari rasa saling percaya pada setiap orang dengan memperlakukan manusia berdasarkan harga diri, kepercayaan dan rasa hormat serta bekerja atas dasar prinsip menang-menang (win-win).
MANAJEMEN GENERASI KELIMA (MG5)
• Ciri utama MG5 adalah bagaimana mengintegrasikan organisasi melalui jaringan manusia (human networking). Unsur manusia di dalam organisasi dihargai sangat tinggi sebagai individu yg memiliki keahlian tertentu.
• Untuk masuk ke MG5, Savage (1990) menawarkan lima macam transisi yaitu :
a. transisi dari era industrialisasi ke era ilmu pengetahuan;
b. transisi dari kegiatan rutin pada kegiatan yg kompleks;
c. transisi dari kegiatan sekuensial pada kegiatan paralel;
d. transisi pada prinsip-prinsip konseptual;
e. transisi pada struktur baru.

Dengan demikian Kabupaten Purwakarta sudah pada tahapan manajemen yang mana ? pertanyaan tersebut merupakan kewajiban kita semua selaku perangkat pemerintah daerah untuk bisa menjawabnya sekaligus membuktikan dan mewujudkan kabupaten Purwakarta untuk dapat mencapai tingkatan manajemen tertinggi agar dapat mewujudkan masyarakat Purwakarta yang Wibawa Karta Raharja, karena Esensi Pemerintahan sangat tergantung kepada organisasi pemerintahan dan tata pemerintahan yang ada untuk dapat mewujudkan suatu kepemerintahan yang baik ( Good Governance ).
ESENSI PEMERINTAHAN
 GOVERNMENT
GOOD GOVERNANCE
 GOVERNANCE

Government – Pemerintahan
Governance – Tata Pemerintahan

Menurut Bank Dunia (World Bank), Governance diartikan sebagai ‘the way state power is used in managing economic and social resources for development society’.
Artinya, governance adalah cara, yaitu cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumberdaya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat.
 Menekankan pada aspek manajerial
 UNDP, mengartikan governance sebagai ‘the exercise of political,economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels’. Kata governance, diartikan sbg penggunaan/ pelaksanaan, yakni penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola masalah - masalah nasional pada semua tingkatan.
 Kata penggunaan juga lebih menekankan pada aspek manajerial yang dinamis.
 Kata Governance berbeda arti dengan kata Government (pemerintah dan atau pemerintahan).
 Government lebih menunjuk pada
a. the body (badan, organisasi);
b. the functions (fungsi-fungsi).

Dengan melihat pengertian tersebut maka batasan Goverment dan Governance dapat terlihat dalam tabel berikut ini :

NO UNSUR PERBANDINGAN
GOVERNMENT
GOVERNANCE
1. Pengertian Dapat berarti badan/lembaga/ fungsi yg dijalankan oleh suatu organ tertinggi dlm suatu negara Dapat berarti cara penggunaan atau pelaksanaan
2. Sifat Hubungan Hirarkhis, dlm arti yg memerintah berada di atas,sedangkan warga negara yg diperintah ada di bawah Heterarkhis, dlm arti ada kesetaraan kedudukan dan hanya berbeda dlm fungsi
3. Komponen Yang Terlibat Sebagai subjek hanya ada satu yaitu institut pemerintah Ada tiga komponen yg terlibat :
1. Sektor publik
2. Sektor swasta
3. Sektor masyarakat
4. Pemegang Peran Dominan Sektor pemerintah Semua memegang peran sesuai dgn fungsinya masing-masing
5 Efek Yang Diharapkan Kepatuhan warga negara Partisipasi warga negara
6. Hasil Akhir Yang Diharapkan Pencapaian tujuan negara melalui kepatuhan warga negara Pencapaian tujuan negara dan tujuan masyarakat mll partisipasi sbg warga negara maupun sebagai warga masyarakat

Adapaun ciri-ciri pemerintahan yang baik yaitu :
a. Mengikut sertakan semua masyarakat;
b. Transparan dan bertanggung jawab;
c. Epektif dan adil;
d. Menjamin adanya supremasi Hukum;
e. Menjamin prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi berdasarkan konsensus masyarakat;
f. Memperhatikan kepentingan masyarakat miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan, termasuk menyangkut alokasi sumberdaya pembangunan.
Dengan adanya ciri – ciri tersebut, Kepemerintahan yang baik dapat di bagi kedalam beberapa hal sebagai berikut :
a. Partisipasi
Semua warga mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan. Partisipasi dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat serta membangun partisipasi yang konstruktif; dengan Syarat utama warga negara dlm berpartisipasi yaitu :
a. ada rasa kesukarelaan dan tanpa paksaaan
b. ada keterlibatan secara emosional
c. memperoleh manfaat, secara langsung dan tdk langsung dari keterlibatannya.

b. Supremasi Hukum
Kerangka dan penerapan hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hal-hal yang menyangkut hak azasi manusia;
c. Transparansi
Keterbukaan mencakup semua aspek aktivitas yang menyangkut kepentingan publik, mulai dari proses pengambilan keputusan, penggunaan dana - dana publik sampai pada tahapan evaluasi.
d. Daya Tanggap
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani seoptimal mungkin terhadap semua warga dengan mengetahui secara pasti permasalahan - permasalahan yang terjadi di masyarakat sehingga kebijakan yang dikeluarkan adalah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.;
e. Membangun Konsensus
Kepemerintahan yang baik harus menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh untuk kepentingan bersama;
f. Kesetaraan
Semua warga baik pria maupun wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka;
g. Efektif Dan Efisien
Proses-proses pemerintahan dan fungsi lembaga-lembaga harus membuahkan hasil sesuai kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada seoptimal mungkin;
h. Bertanggung Jawab
Para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan;
i. Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat.

Aplikasi good governance ( kepemerintahan yang baik ) akan sangat terkait dengan pelayanan prima yang diberikan oleh perangkat pemerintah kepada masyarakat. Prinsip “equal treatment”, dalam arti semua warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan setara, sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. sehingga muncul Standar Pelayanan Minimal (SPM). Standar pelayana minimal ini merupakan standar pelayanan yang harus menjadi patokan bagi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan terhadap kewenangan yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk mengurusinya, kewenangan wajib tersebut berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 meliputi :
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan;
6. penyelenggaraan pendidikan; untuk Propinsi ditambah dengan alokasi sumber daya manusia potensial.
7. penanggulangan masalah sosial; untuk Propinsi ditambah yang bersifat lintas kabupaten/kota.
8. pelayanan bidang ketenagakerjaan; utk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota.
9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; utk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/ kota.
10. pengendalian lingkungan hidup;
11. Pelayanan pertanahan;utk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota.
12. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14. Pelayanan administrasi penanaman modal ; utk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota.
15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; utk Propinsi yang belum dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota.
16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Fungsi utama Pemerintah Daerah pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974 semula adalah sebagai promotor pembangunan, pada masa UU Nomor 22/1999 maupun UU Nomor 32/2004 telah berubah menjadi “pelayan masyarakat”. Konsekuensi logisnya, unit-unit pemerintahann yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti dinas daerah, kecamatan, kelurahan perlu memperoleh perhatiann yang lebih besar baik dari segi kewenangan, personil, pembiayaan maupun dukungan logistik. Perlu ada pembagian fungsi yang jelas antara unsur staf, unsur lini, serta unsur penunjang. Tugas pokok unsur staf adalah melayani kedalam dan berpikir. Tugas pokok unsur lini adalah pelayanan langsung dan bersifat operasional. Tugas pokok unsur penunjang adalah menjalankan fungsi khusus dan bersifat koordinatif.




Dengan melihat hal tersebut maka langkah-langkah strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan dengan didukung oleh seluruh perangkat daerah adalah :
• Membangun budaya melayani di kalangan birokrasi
• Membangun keasadaran bahwa fungsi utama pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan pada masyarakat, bukan lagi sebagai promotor pembangunan seperti pada era UU Nomor 5 Tahun 1974.
• Memperkuat unit-unit organisasi yang berhadapan langsung dengan masyarakat (Dinas, kecamatan, kelurahan).
• Memperkuat dan meningkatkan kualitas orang-orang yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (front line officer).
• Mengembangkan unit-unit organisasi pelayanan agar dekat dengan konsumen (konsep “close to the customers”).
• Mengembangkan sistem pelayanan “one stop service” ( pelayana satu atap ) dan atau “one roof system” yang sesungguhnya.
• Mengadakan survey kepuasan pelanggan secara periodik.
• Mengadakan lomba diantara unit-unit pemberian pelayanan yang sejenis dengan penilai dari masyarakat yang dilayani.
• Mengembangkan sistem insentif yang menarik bagi unit-unit yang berhasil memuaskan pelanggan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar