Kamis, 12 Maret 2009

Peran Pemuda

MENEGASKAN KEMBALI PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN
DI ERA OTONOMI


Otonomi Daerah sebagai landasan berpemerintahan di wilayah Kabupaten pada saat ini, walaupun merupakan upaya kemandirian daerah pada intinya adalah merupakan wujud partisipasi aktif dari masyarakat ( Partisipatory ). Karena Otonomi secara bhasa adalah “ mengatur rumah tagganya sendiri “ sehingga membutuhkan dua komponen yaitu yang mengatur dan yang diatur. Keberhasilan proses tersebut tidak mungkin berjalan sepihak akantetapi harus berjalan seirama dan sinergis sehingga Partisipasi masyarakat adalah hal yang mutlak diperlukan bagi pelaksanaan otonomi iitu sendiri.
Karakteristik Otonomi Daerah di Kabupaten Purwakarta adalah bersifat Luas, Nyata, dan Bertanggung Jawab. artinya luas adalah pembangunan bersifat menyeluruh di segala bidang, Nyata artinya visi dan misi diwujudkan dalam hal – hal nyata di lapangan, dan bertanggung jawab adalah pelaksanaan pembangunan memiliki konsekwensi tanggung jawab kepada Masyarakat dan kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga konsep pembangunan dilaksanakan dengan penuh komitmen. Karakteristik otonomi daerah ini diwujudkan dalam program dan kegiatan Pemerinah Kabupaten baik yang bersifat pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia maupun terhadap program pengembangan / pembangunan sarana prasarana dan potensi daerah.
Masyarakat sebagai salah satu komponen otonomi daerah memiliki fungsi yang sangat vital, karena lokus, sasaran serta pelaksana pembangunan adalah masyarakat itu sendiri. Sehingga dalam hal ini tuntutan masyarakat sangat menentukan arah dan kebijakan serta program kegiatan pemerintah daerah. Karakteristik tuntutan masyarakat Kabupaten Purwakarta secara garis besar adalah peningkatan kesejhteraan dan percepatan pembangunan, yang secara jelas dapat dilihat dari indikator – indikator tuntutan masyarakat seperti tabel berikut :














Dari karakteistik tuntutan masyarakat dan karakteristik otonomi daerah Kabupaten Purwakarta inilah diperlukan penghubung yang dapat menerjemahkan dan mengakselerasikan ( percepatan ) pembangunan dari pemerintah kepada masyarakat dalam bingkai otonomi daerah. Salah satu penghubung yang dapat menerjemahkan dan mengakselerasikan pemabngunan yang paling potensial adalah pemuda Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan peran pemuda


PERAN PEMUDA DALAM PEMBNGUNAN
MANAJEMEN GENERASI PERTAMA (MG1)
• Manajemen sbg sebuah kemahiran (know-how) lahir bersamaan dgn hadirnya peradaban manusia. Sedangkan sbg ilmu (knowledge) kelahirannya sulit dipastikan krn sifatnya yg evolutif dan inkremental. Manajemen generasi I disebut Jungle Management.
• Ciri utamanya adalah semuanya dikerjakan sendiri. Catatan mengenai apa yg telah, sedang dan akan dikerjakan hampir tidak ada. Prinsip yg dipakai : Doing things by ourself.
MANAJEMEN GENERASI KEDUA (MG2)
• Seiring dgn kemajuan ilmu & teknologi, membuat manajemen sbg kemahiran dan ilmu mulai menampakkan sosoknya yg utuh.
• Ciri utama MG2 adalah penggunaan kewe-nangan dan kepemimpinan utk mengarahkan anggota organisasi mencapai tujuannya. Anggota organisasi lebih banyak diposisikan sebagai alat produksi.
MG2 disebut pula Management by Direction dgn prinsip doing things through by the other people.
MANAJEMEN GENERASI KETIGA (MG3)
• Agar anggota organisasi memiliki daya inovasi dan kreativitas, mereka perlu diberi kebebasan dgn memberi target-target pekerjaan scr kuantitatif.
• MG3 disebut pula Management by Targetting atau Management by Objectives (MBO).
• Nilai yang diutamakan pada MG3 adalah produktivitas yg bersifat kuantitas.
MANAJEMEN GENERASI KEEMPAT (MG4)
• Perubahan jaman yg begitu cepat akibat teknologi informasi dan komunikasi menuntut adanya pembaruan manajemen, yg mendorong munculnya MG4.
• Ciri utama MG4 adalah memadukan pendekatan ilmiah serta kerja tim untuk mencapai kualitas. MG4 berfokus pada kualitas produk yg dihasilkan dlm rangka memberikan kepuasan pada pelanggan (customer satisfaction).
• MG4 berangkat dari rasa saling percaya pada setiap orang dengan memperlakukan manusia berdasarkan harga diri, kepercayaan dan rasa hormat serta bekerja atas dasar prinsip menang-menang (win-win).
MANAJEMEN GENERASI KELIMA (MG5)
• Ciri utama MG5 adalah bagaimana mengintegrasikan organisasi melalui jaringan manusia (human networking). Unsur manusia di dalam organisasi dihargai sangat tinggi sebagai individu yg memiliki keahlian tertentu.
• Untuk masuk ke MG5, Savage (1990) menawarkan lima macam transisi yaitu :
a. transisi dari era industrialisasi ke era ilmu pengetahuan;
b. transisi dari kegiatan rutin pada kegiatan yg kompleks;
c. transisi dari kegiatan sekuensial pada kegiatan paralel;
d. transisi pada prinsip-prinsip konseptual;
e. transisi pada struktur baru.

Dengan demikian Kabupaten Purwakarta sudah pada tahapan manajemen yang mana ? pertanyaan tersebut merupakan kewajiban kita semua selaku perangkat pemerintah daerah untuk bisa menjawabnya sekaligus membuktikan dan mewujudkan kabupaten Purwakarta untuk dapat mencapai tingkatan manajemen tertinggi agar dapat mewujudkan masyarakat Purwakarta yang Wibawa Karta Raharja, karena Esensi Pemerintahan sangat tergantung kepada organisasi pemerintahan dan tata pemerintahan yang ada untuk dapat mewujudkan suatu kepemerintahan yang baik ( Good Governance ).
ESENSI PEMERINTAHAN
 GOVERNMENT
GOOD GOVERNANCE
 GOVERNANCE

Government – Pemerintahan
Governance – Tata Pemerintahan

Menurut Bank Dunia (World Bank), Governance diartikan sebagai ‘the way state power is used in managing economic and social resources for development society’.
Artinya, governance adalah cara, yaitu cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumberdaya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat.
 Menekankan pada aspek manajerial
 UNDP, mengartikan governance sebagai ‘the exercise of political,economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels’. Kata governance, diartikan sbg penggunaan/ pelaksanaan, yakni penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola masalah - masalah nasional pada semua tingkatan.
 Kata penggunaan juga lebih menekankan pada aspek manajerial yang dinamis.
 Kata Governance berbeda arti dengan kata Government (pemerintah dan atau pemerintahan).
 Government lebih menunjuk pada
a. the body (badan, organisasi);
b. the functions (fungsi-fungsi).

Dengan melihat pengertian tersebut maka batasan Goverment dan Governance dapat terlihat dalam tabel berikut ini :

NO UNSUR PERBANDINGAN
GOVERNMENT
GOVERNANCE
1. Pengertian Dapat berarti badan/lembaga/ fungsi yg dijalankan oleh suatu organ tertinggi dlm suatu negara Dapat berarti cara penggunaan atau pelaksanaan
2. Sifat Hubungan Hirarkhis, dlm arti yg memerintah berada di atas,sedangkan warga negara yg diperintah ada di bawah Heterarkhis, dlm arti ada kesetaraan kedudukan dan hanya berbeda dlm fungsi
3. Komponen Yang Terlibat Sebagai subjek hanya ada satu yaitu institut pemerintah Ada tiga komponen yg terlibat :
1. Sektor publik
2. Sektor swasta
3. Sektor masyarakat
4. Pemegang Peran Dominan Sektor pemerintah Semua memegang peran sesuai dgn fungsinya masing-masing
5 Efek Yang Diharapkan Kepatuhan warga negara Partisipasi warga negara
6. Hasil Akhir Yang Diharapkan Pencapaian tujuan negara melalui kepatuhan warga negara Pencapaian tujuan negara dan tujuan masyarakat mll partisipasi sbg warga negara maupun sebagai warga masyarakat

Adapaun ciri-ciri pemerintahan yang baik yaitu :
a. Mengikut sertakan semua masyarakat;
b. Transparan dan bertanggung jawab;
c. Epektif dan adil;
d. Menjamin adanya supremasi Hukum;
e. Menjamin prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi berdasarkan konsensus masyarakat;
f. Memperhatikan kepentingan masyarakat miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan, termasuk menyangkut alokasi sumberdaya pembangunan.
Dengan adanya ciri – ciri tersebut, Kepemerintahan yang baik dapat di bagi kedalam beberapa hal sebagai berikut :
a. Partisipasi
Semua warga mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan. Partisipasi dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat serta membangun partisipasi yang konstruktif; dengan Syarat utama warga negara dlm berpartisipasi yaitu :
a. ada rasa kesukarelaan dan tanpa paksaaan
b. ada keterlibatan secara emosional
c. memperoleh manfaat, secara langsung dan tdk langsung dari keterlibatannya.

b. Supremasi Hukum
Kerangka dan penerapan hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hal-hal yang menyangkut hak azasi manusia;
c. Transparansi
Keterbukaan mencakup semua aspek aktivitas yang menyangkut kepentingan publik, mulai dari proses pengambilan keputusan, penggunaan dana - dana publik sampai pada tahapan evaluasi.
d. Daya Tanggap
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani seoptimal mungkin terhadap semua warga dengan mengetahui secara pasti permasalahan - permasalahan yang terjadi di masyarakat sehingga kebijakan yang dikeluarkan adalah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.;
e. Membangun Konsensus
Kepemerintahan yang baik harus menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh untuk kepentingan bersama;
f. Kesetaraan
Semua warga baik pria maupun wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka;
g. Efektif Dan Efisien
Proses-proses pemerintahan dan fungsi lembaga-lembaga harus membuahkan hasil sesuai kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada seoptimal mungkin;
h. Bertanggung Jawab
Para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan;
i. Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat.

Aplikasi good governance ( kepemerintahan yang baik ) akan sangat terkait dengan pelayanan prima yang diberikan oleh perangkat pemerintah kepada masyarakat. Prinsip “equal treatment”, dalam arti semua warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan setara, sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. sehingga muncul Standar Pelayanan Minimal (SPM). Standar pelayana minimal ini merupakan standar pelayanan yang harus menjadi patokan bagi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan terhadap kewenangan yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk mengurusinya, kewenangan wajib tersebut berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 meliputi :
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan;
6. penyelenggaraan pendidikan; untuk Propinsi ditambah dengan alokasi sumber daya manusia potensial.
7. penanggulangan masalah sosial; untuk Propinsi ditambah yang bersifat lintas kabupaten/kota.
8. pelayanan bidang ketenagakerjaan; utk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota.
9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; utk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/ kota.
10. pengendalian lingkungan hidup;
11. Pelayanan pertanahan;utk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota.
12. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14. Pelayanan administrasi penanaman modal ; utk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota.
15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; utk Propinsi yang belum dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota.
16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Fungsi utama Pemerintah Daerah pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974 semula adalah sebagai promotor pembangunan, pada masa UU Nomor 22/1999 maupun UU Nomor 32/2004 telah berubah menjadi “pelayan masyarakat”. Konsekuensi logisnya, unit-unit pemerintahann yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti dinas daerah, kecamatan, kelurahan perlu memperoleh perhatiann yang lebih besar baik dari segi kewenangan, personil, pembiayaan maupun dukungan logistik. Perlu ada pembagian fungsi yang jelas antara unsur staf, unsur lini, serta unsur penunjang. Tugas pokok unsur staf adalah melayani kedalam dan berpikir. Tugas pokok unsur lini adalah pelayanan langsung dan bersifat operasional. Tugas pokok unsur penunjang adalah menjalankan fungsi khusus dan bersifat koordinatif.




Dengan melihat hal tersebut maka langkah-langkah strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan dengan didukung oleh seluruh perangkat daerah adalah :
• Membangun budaya melayani di kalangan birokrasi
• Membangun keasadaran bahwa fungsi utama pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan pada masyarakat, bukan lagi sebagai promotor pembangunan seperti pada era UU Nomor 5 Tahun 1974.
• Memperkuat unit-unit organisasi yang berhadapan langsung dengan masyarakat (Dinas, kecamatan, kelurahan).
• Memperkuat dan meningkatkan kualitas orang-orang yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (front line officer).
• Mengembangkan unit-unit organisasi pelayanan agar dekat dengan konsumen (konsep “close to the customers”).
• Mengembangkan sistem pelayanan “one stop service” ( pelayana satu atap ) dan atau “one roof system” yang sesungguhnya.
• Mengadakan survey kepuasan pelanggan secara periodik.
• Mengadakan lomba diantara unit-unit pemberian pelayanan yang sejenis dengan penilai dari masyarakat yang dilayani.
• Mengembangkan sistem insentif yang menarik bagi unit-unit yang berhasil memuaskan pelanggan.

Nasionalisasi not privatisasi

NASIONALISASI BUKAN PRIVATISASI

Semenjak zaman orde lama soko guru ekonomi Nasional yang terdiri dari Koperasi, dan Badan Usaha Milik Nasional / Daerah masih menjadi primadona utama bagi sektor pemasukan pemerintah. Sejak dimulainya krisis ekonomi sektor koperasi yang sering dijadikan sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat tingkat bawah semakin kurang berfungsi sehingga total kemampuan pemasukan pemerintah hanya bertumpu pada sektor usaha milik pemerintah atau yang dikenal dengan nama BUMN. Inkrimentalisasi atau perubahan yang secara bertahap menjadikan BUMN yang seyogyanya harus dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 33 bahwa Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat menjadi berubah dan beralih fungsi dan kepemilikan menjadi milik perorangan atau lembaga bukan pemerintah. Alasan pemerintah pasti berkaitan dengan manajemen perusahaan yang membutuhkan biaya sangat banyak apabila BUMN tersebut dikelola oleh pemerintah, mungkin itu bisa dijadikan salah satu alasan, akan tetapi jika dibandingkan dengan pemasukan pendapatan yang diperoleh nantinya serta dampaknya terhadap masyarakat apabila BUMN tersebut dikelola oleh Pemerintah dengan manajemen dan person yang berkualitas dan bebas dari berbagai “ bau – bauan ” termasuk bau KKN mungkin sektor pendapatan yang diterima akan lebih besar dan lebih bermanfaat .

Privatisasi

Privatisasi sering digembar – gemborkan sebagai penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam ranka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Tetapi privatisasi hakekatnya bukan itu, melainkan semata – mata merupakan sikap tunduk dan pasrah kepada arahan –arahan dan tekanan – tekanan lembaga – lembaga internsional. Dan terkadang yang terjadi adalah privatisasi dijadikan salah satu cara untuk memenuhi pendapatan utama negara dalam rangka membayar hutang – hutang yang dimilikinya. Berdasarkan pemeriksaan BPK semester II tahun 2002 jumlah BUMN di Indonesia sebanyak 144 dengan kriteria pembukuan ; WTP ( wajar Tanpa Pengecualian ) berjumlah 122, WDP Wajar Dengan Pengecualian ) berjumlah 7,TMP ( Tidak Mengemukakan Pendapat ) berjumlah 3 dan TW ( Tidak Wajar ) berjumlah 3. dengan jumlah nilai Asset sebesar 901 Trilyun dengan sumbangan terhadap Negara pada tahun 2002 sebesar 15,8 Trilyun.

Sangat disayangkan apabila BUMN dengan sektor pemasukan yang begitu besarnya harus menjadi milik perorangan sehingga harga barang yang ditimbulkannya dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan keinginan dari pemiliknya tanpa memperdulikan kepentingan dan keadaan rakyat kecil sebagai basic interested ( Kepentingan dasar ). Seperti kejadian PT. Indosat dan PT Gresik yang sudah diprivatisasi sehingga harga barang yang dikeluarkannya menjadi tidak terkontrol. Negara Bolivia sudah berani melakukan nasionalisasi untuk sektor Gas dan Perminyakan sehingga banyak perusahaan asing yang menjadi kalang kabut terhadap kebijakan tersebut. Apabila kita meninjau proses nasionalisasi baik dari segi penanganan pengelolaannya maupun dari segi kepemilikan modal, Bolivia termasuk bangsa yang berani mengambil sikap sehingga perusahaan asing banyak yang “ memohon” dan meninjau kembali perjanjiannya dengan Negara salah satu penghasil minyak terbesar di dunia tersebut dengan pembagian yang adil. Indonesia harusnya berani untuk melakukan nasionalisasi terhadap hal – hal yang menyangkut dan berhubungan dengan kepentingan Umum bukan malah diserahkan kepada sektor individu atau asing untuk mengelolanya seperti halnya kasus Freeport maupun blok Cepu karena bahaya privatisasi diantaranya adalah : 1) Tersentralisasinya asset pada segelintir individu atau perusahaan besar, 2) menjerumuskan negeri – negeri islam ke dalam cengkeraman imperialisme ekonomi barat, 3 ) menambah pengangguran akibat PHK dan memperbanyak kemiskinan akibat pengurangan gaji pegawai, 4 ) Negara akan kehilangan sumber – sumber pendapatannya, 5) Membebani konsumen dengan harga – harga yang melambung akibat pajak tinggi atas perusahaan terprivatisasi, 6) menghambur - hamburkan kekayaan negara pada sektor non produktif, dan 7) menghalangi rakyat untuk memanfaatkakn asset kepemilikan umum.

Pandangan Hukum Islam Tentang Privatisasi

Ada perbedaan penting antara system ekonomi islam dengan sistem ekonomi kapitalis dalam masalah kepemilikan kekayaan. Dalam sistem ekonomi kapitalis kepemilikan hanya dikelompokkan menjadi dua : kepemilikan Individu ( Private ) dengan kepemilikan Negara ( mencakup sektor public ) sebaliknya menurut system ekonomi islam, kepemilikan dikelompokkan menjadi ; kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan Negara. Menurut sistem ekonomi kapitalis kepemilikan Negara ( Umum ) dapat diubah menjadi kepemilikan individu melalui apa yang disebut dengan privatisasi. Sebaliknya menurut sistem ekonomi islam, jenis kepemilikan umum selamanya tidak boleh diubah menjadi kepemilikan Negara apalagi kepemilikan individu. Namun demikian, Negara diperbolehkan mengubah status kepemilikan miliknya ( kepemilikan Negara ) menjadi kepemilikan individu selama hal ini tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar, Pengubahan status kepemilikan Negara menjadi kepemilikan individu ini dapat dilakukan dengan jalan pemberian harta Negara kepada individu yang memerlukan atau dengan jalan menjualnya kepada individu atau perusahaan tertentu.

Islam telah menjelaskan bahwa kepemilikan umum adalah “ Izin Asy-Syari ( allah ) kepada masyarakat umum untuk berserikat dalam memanfaatkan benda ” Islam telah menentukan tiga jenis kepemilikan umum :

  1. barang yang menjadi kebutuhan orang banyak, yang jika tidak ada maka masyarakat akan berusaha mencarinya seperti air, padang gembalaan, dan sumber – sumber energi. Nabi Saw bersabda , “ Kaum muslimin berserikat dalam tiga barang ;air, padang gembalaan, dan api ”. ( HR. Bukhari dan Muslim ).
  2. Tambang yang berkapasitas produksi besar. Telah diriwatkan dari Abyad bin Jamal, bahwa dia pernah datang kepada Rosulullah agar memberinya tambang garam, dan Rosululloh pun memberinya. Ketika Abyad pergi seorang sahabat di majelis berkata kepada Rosulullah, “ wahai Rasulullah tahukah anda, apakah telah anda memberikan kepadanya sesuatu ( yang bagaikan ) air mengalir ? ” Rasulullah kemudian menarik kembali pemberian tersebut. Orang tersebut menyerupakan tambang garam dengan air mengalir , karena banyaknya produksi pada tambang garam tersebut. Ini mencakup pula setiap tambang dengan produksi dalam kuantitas yang banyak seperti tambang minyak, gas, fosfat, tembaga dan sebagainya.
  3. barang – barang yang dilihat dari tabiat pembentukannya tidak mungkin dimiliki oleh individu seperti laut, sungai, atmosfir udara , dan sebagainya.

Inilah ketiga jenis barang yang merupakan kepemilikan umum yang dapat dimanfaatkan secara bersama oleh seluruh individu rakyat. Dalam hal ini, peran Negara hanya pengelola dan pengontrol pemanfaatnnya, bukan pemilik. Atas dasar itu, Negara tidak boleh menjual atau memberikannya kepada pihak siapapun, sebab ketiga jenis barang itu adalah milik umum, bukan milik Negara.

Atas dasar inilah, kita harus berhati – hati terhadap ide privatisasi yang saat ini dipaksakan atas negeri kita. Sebab hal ini adalah upaya barat untuk memperkuat cengkeramannya dalam menjajah negeri – negeri islam. (Abu Ozan )

Kewirausahaan

MENUMBUHKAN POTENSI KEWIRAUSAHAAN BAGI KAUM MUDA ;

PARADIGMA, TEORI , APLIKASI DAN STARTEGI


PENDAHULUAN

Kewirausahaan adalah sebuah oase di tengah ladang krisis yang melanda dunia ini, karena wirausaha merupakan sebuah konsep ketangguhan pribadi untuk mau dan mampu bangkit dari sebuah keterpurukan. Hal ini terbukti setelah krisis jilid I pada tahun 2000 di Indonesia terjadi peningkatan unit usaha yang mencapai 39 juta buah dan usaha menengah sebanyak 55.00 buah, dari unit usaha sebanyak ini usaha kecil Menengah ( UKM ) mampu menyerap 74,3 juta pekerja atau 99,4 % dari total pekerja yang ada, dan dari jumlah ini UKM mampu menyumbangkan 56,7 % GDP kita yang sebagian besar ( 81,2 % ) berasal dari sektor non pertanian ( Sumber : Kantor Menegkop & UKM ). Jawaban penggerak dari fenomena ini adalah sebuah energi besar yang kita kenal dengan semangat kewirausahaan.

Dari hal tersebut kiranya menjadi sangat penting bagi kita untuk mengetahui wirausaha lebih dalam agar menjadi pijakan dalam mencari peluang dan inovasi dalam aktivitas ekonomi yang ada

KONSEP DASAR KEWIRAUSAHAAN

Pertanyaaan mendasar yang terlontar dari kita adalah apa yang dimaksud dengan kewirausahaan ? Akan tetapi sebelum menjawab pertanyaan tersebut perlu kita ketahui terlebih dahulu perbedaan antara Wiraswasta dan Wirausaha, karena kedua kalimat ini sering kita dengar dalam kehidupan keseharian. Dalam bahasa Indonesia istilah wiraswasta terbagi menjadi tiga kata yakni Wira + swa + hasta /sta seperti terlihat dalam tabel berikut :

Wira : Utama, gagah, luhur, berani, teladan, pejuang

Swa : Sendiri

Swa : Sendiri

Hasta : tangan

Sta : berdiri

Jadi, wiraswasta berarti orang yang memiliki sifat – sifat keberanian, keutamaan, keteladanan dalam mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan sendiri. Namun demikian dalam realitasnya seorang wirausaha tidak bisa disamakan dengan wiraswasta . Wiraswasta memang berusaha mandiri, namun biasanya tidak memiliki visi pengembangan usaha, kreativitas, dan daya inovasi. Seorang pengusaha warung Tegal yang telah sekian lama membuka warung, namun kondisinya tetap sama seprti semula pada perinsiiipnya bukanlah wirausaha, ia hanya seorang wiraswasta. Tetapi pengusaha Warteg yang bisa mengembangkan usahanya menjadi restoran besar dan mencoba bisnis lainnya adalah seorang wirausaha..

Raymond W.Y.Kao ( 1995 ) menyebutkan kewirausahaan sebagai suatu proses , yakni proses penciptaan sesuatu yang baru ( Kreasi Baru ) dan membuat sesuatu yang berbeda dari yang sudah ada ( inovasi ), tujuannya adalah tercapainya kesejahteraan individu dan nilai tambah bagi masyarakat. Sedangkan wirausaha mengacu upada orang yang melaksanakan porses penciptaan kesejahteraan/ kekayaan dan nilai tambah, melalui peneloran dan penetasan gagasan, memadukan sumber daya dan merealisasikan gagasan tersebut menjadi kanyataan. Dengan kata lain seorang wirausaha adalah orang yang mampu meretas gagasan menjadi realitas. Jadi seorang wirausaha adalah orang yang kreatif dan inovatif serta mampu mewujudkannya untuk peningkatan kesejahteraan diri, masyarakat dan lingkungannya.

MENUMBUHKAN POTENSI KEWIRAUSAHAAN BAGI KAUM MUDA dan APLIKASI KEWIRAUSAHAAN DI KAB. PURWAKARTA DALAM PERSAINGAN BISNIS GLOBAL

Kabupaten Purwakarta dengan luas wilayah 971,72 Km2 atau sekitar 2,81 persen dari luas wilayah Propinsi Jawa Barat dengan jummlah penduduk pada tahun 2007 adalah 815.049 orang.adalah sebuah wilayah yang memiliki potensi kekuatan dan kelemahan berkaitan dengan wilayahnya tersebut.

Potensi erat kaitannya dengan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya internal maupun sumber daya di luar obyek tersebut. potensi kewirausahaan bila ditinjau dari sudut managemen adalah seluruh kekuatan, kelemahan dan peluang yang dapat dijadikan usaha secara mandiri untuk peningkatan kesejahteraan dirinya. Potensi ini bukan hanya kelebihan – kelebihan yang dimiliki oleh individu saja akan tetapi juga kelemahan- kelemahan individu harus dapat dijadikan sebagai salah satu asset untuk dapat berwirausaha. Orang – orang yang sukses dengan kekurangan fisik yang dimilikinya adalah salah satu bukti keberhasilan pengoptimalan kelemahan yang ada untuk dapat dirubah menjadi potensi kekuatan dalam menciptakan peluang berwirausaha. Sementra potensi positif berupa kekuatan harus dapat dimanfaaatkan dan dioptimalkan menjadi sebuah potensi diri untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan. Semangat kewirausahaan yang harus dimiliki oleh setiap orang adalah diantaranya sebagai berikut :

1. Kemauan kuat untuk berkarya ( terutama dalam bidang eknomi )dengan semangat mandiri;

2. Mampu membuat keputusan yang tepat dan berani mengambil resiko;

3. Kreatif dan inovatif ;

4. Tekun, teliti dan produktif ;

5. Berkarya dengan semangat kebersamaan dan etika bisnis yang sehat.

Dengan karakterisik tersebut diharapkan masyarakat indoensia pada umumnya dan masyarakat Purwakarta pada khususnya mampu untuk bertahan hidup dalam situasi krsisis seperti ini dan diharapkan peranan pemuda sebagai generasi penerus bangsa mampu memberikan topangan dan motivasi serta gagasan dalam menciptakan jenis – jenis usaha baru melalui semangat kewirausahaan tersebut. Apabila kita melihat jumlah penduduk usia produktif penduduk Purwakarta usia 20 – 29 tahun ( usia produktif ini diklasifikasikan berdasarkan rata – rata penerimaan usia di Perusahaan ) pada tahun 2007 adalah sebanyak 149.997 orang dan apabila kita bandingkan dengan jumlah perusahaan di Kabupaten Purwakarta seperti terlihat pada tabel berikut :

NO

BENTUK BADAN USAHA

JUMLAH BADAN USAHA

PREDIKSI JUMLAH PEKERJA SETIAP SATU BADAN USAHA

JUMLAH TOTAL PEKERJA

1.

PT

86

1000 orang

86.000 orang

2.

PO

470

100 orang

47.000 orang

3.

CV

227

40 orang

9.080 orang

4.

Koperasi

20

20 orang

400 orang

Jumlah

1160 orang

142.480 orang

Sumber : Purwakarta dalam angka ( diolah )

Apabila kita melihat tabel tersebut maka akan ada 7.517 orang/ pemuda ( 149.997 orang – 142.480 orang ) yang tidak mendapatkan pekerjaan dengan catatan tidak termasuk PNS. Dari hal ini maka harus dibuat sebuah antisipasi peluang usaha yang ada karena apabila usia produktif yang diterima oleh Perusahaan saja sudah 7.517 apalgi ditambah dengan usia diatas 30 tahun keatas yang masih belum memiliki pekerjaan. Salah satu jalan keluar yang paling cepat adalah dengan menumbuhkan semangat kewirausahaan dalam pergerakan ekonominya.

Potensi kewirausahaan adalah sebuah peluang, sehingga dari hal tersebut proses penciptaan sebuah peluang menjadi sangat penting dalam sebuah usaha. peluang dapat muncul apabila kita mengetahui kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman dari diri dan lingkungan di sekitar kita.

1. Kekuatan ( strength ) Purwakarta

Lokasi Purwakarta yang berada di segitiga emas ( antara ibukota RI dengan Ibukota Propinsi jabar ) menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan usahanya di wilayah purwakarta. Dari 803 badan usaha yang ada di Kabupaten Purwakarta dengan beraneka ragam jenis usahanya sebenarnya merupakan sebuah kekauatan untuk bisa menciptakan peluang usaha. Suplier bahan baku, atau mungkin bisnis limbah dari sisa produk yang dihasilkannya. Disamping itu dengan adanya badan usaha ini memancing para pencari kerja dari daerah lain untuk mau berkompetisi di Kab. Purwakarta. Satu sisi penambahan tenaga kerja ini semakin menambah persaingan kerja bagi masyarakat Purwakarta , akan tetapi apabila kita jadikan sebuah peluang dengan banyaknya tenaga kerja asing tersbut, dapat dijadikan sebuah peluang usaha.

Tabel : Banyaknya pencari kerja menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin di kabupaten Purwakarta

No

Tahun

SD/ sederajat

SLTP / sederajat

SLTA / sederajat

Akademi

Universitas

L

P

L

P

L

P

L

P

L

P

1

2005

280

754

1164

2763

5096

3921

271

470

400

476

2

2006

363

966

1074

3157

4250

3674

160

216

237

199

3

2007

327

2640

1327

8518

5255

10879

226

409

317

329

Sumber : Purwakarta dalam angka 2007

Potensi alam yang dimiliki oleh Kabupaten Purwakarta sebenarnya cukup melimpah, keterlimpahan ini perlu tangan – tangan terampil agar dirubah menjadi bahan – bahan baku yang siap di jual. Bahan tambang sampai dengan potensi alam berupa tanaman tersedia di Kabupaten Purwakarta. Tanaman cengkeh, manggis, bambu, sampai kepada jenis ternak unggas, sapi dan ikan juga tersedia di Kabupaten Purwakarta .

Kewirausahaan yang sekarang harus dikembangkan oleh generasi muda adalah entrepreneurship schooling ” mewirausahakan sekolah dengan mencari peluang- peluang usaha dari kebutuhan rekan – rekan mahasiswa yang lainnya. Kebutuhan rangkuman mata kuliah, kebutuhan analisis statistik untuk penulisan akhir merupakan salah satu bentuk kebutuhan – kebutuhan yang mendesak yang biasanya banyak dicari oleh para mahasiswa.

2. Kesempatan

Berbicara kesempatan berarti berbicara peluang, dan kesempatan itu adalah kamampuan diri memaknai sebuah kejadian yang dialaminya. Jadi sebenarnya kesempatan itu adalah berasal dari dalam diri sendri untuk mau menumbuhkan sebuah daya inovatif terhadap kejadian yang dialaminya. Ketika kita sedang berdiri di halte bus dalam suasana hujan, orang yang memiliki naluri ” kesempatan ” pasti akan menjadikan situasi hujan itu sebagai sebuah peluang bisnis, sehingga muncul gagasan untuk menawarkan sewa jasa payung kepada orang yg keluar dari tempat belanja.

2. Ancaman

Ancaman yang dimaksud adalah hal – hal yang dapat menyebabkan melamahnya semangat wirausaha, ancaman ini bisa berasal dari dalam diri maupun dari luar dirinya. Ancaman dari luar erat kaitannya dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan dalam berbisnis, sementara kalo ancaman dari dalam berkaitan dengan semangat dan motivasi untuk mau melakukan sebuah inovasi dan kreativitas yg ada.

STRATEGI PENGEMBANGAN WIRAUSAHA DI KAB. PURWAKARTA

Strategi pengembangan wirausaha di Purwakarta adalah dengan menerapkan sebuah strategi penjaringan dari seluruh sisi yang dapat meningkatkan dan mengembangkan sebuah usaha yang ada. Strategi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Strategi mengembangakan inovasi dan kreativitas

Banayak hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kreativitas dan inovasi diantaranya adalah :

a. Mengenali hubungan

untuk membantu meningkatkan kreaivitas dan inovasi kita dapat melakukan dengan merubah cara pandang kita yang statis terhadap hubungan orang dan lingkungan yang ada. Dari sini kita coba melihat mereka dengan cara pandang yang baru dan berbeda, sehingga ide kreatif dan inovasi dapat muncul dari cara pandang tersebut.hubungan ini nantinya akan memperlihatkan ide- ide, produk dan jasa yang baru. Sebagai contoh hubungan antara pasangan – pasangan : suami – isteri, kue coklat dan es krim vanili , atlet dan pelatih, menajer dan buruh

b. Gunakan nalar

penelitian terhadap penggunaan fungsi otak pada bagian yang terpisah antara kiri dan kanan telah dilakukan sejak tahun 1950 an dan 1960 an. Otak bagian kanan dipakai untuk hal – hal seperti analogi, imajinasi dan lain – lain. Sedangkan otak bagian kiri dipakai untuk kerja – kerja seperti analisis, melakukan pendekatan yang rasional terhadap pemecahan masalah dan lain – lain. Proses kreativitas meliputi pemikiran logis dan analitis terhadap pengetahuan, evaluasi dan tahap – tahap implementasi. Jadi bila kita ingin lebih kreatif, kita harus melatih dan mengembangkan kemampuan kedua belah otak kita tersebut.

c. Hapus perasaan ragu – ragu

Banyak kebiasaan mental yang membatasi dan menghambat pemikiran kreaitf. Sebuah studi pernah menemukan bahwa orang dewasa hanya menggunakan 2- 10 persen potensi kreativitas yang dimilikinya, jadi untuk menumbuhkan sebuah semangat kewirausahaan kita harus menghilangkan perasaan ragu – ragu dalm beraktivitas..

  1. Strategi pendanaan usaha

a. Pendanaan usaha melalaui investor individu

cara menggali dana melalui investor individu adalah yang paling sederhana setelah wirausaha tidak dapat hanya mengandalkan dan ausaha dari kantong tabungan sendiri. Banyak wirausaha mencoba menggaet dana pihak lain ( teman misalnya ) setelah modal sendiri sudah tidak memadai untuk bisnis.

b. Pendanaan usaha melalaui kredit bank atau lemabga keuangan non bank

Dari sektor perbankan kita mengenal berbagai fasilitas pembiayaan bagi UKM melalui berbagai skim kredit usaha kecil, seperti Kredit Investasi Kecil ( KIK ), Kredit Modal kerja Permanen ( KMKP ) dan Kredit Usaha Tani ( KUT ). Bahkan sejak tahun 1990 setiap bank diwajibkan untuk menyalurkan kredit sebesar 20 % untuk UKM.bagi usaha kecil yang mempunyai omzet lebih dari Rp. 300 juta setahun dapat memperoleh kredit sebesar Rp. 50 juta tanpa agunan.

  1. Strategi menjaga kesinambungan keunggulan kompeteitif

Mempertahankan lebih susah daripada merebut, mungkin istilah tersebut berlaku juga dalam dunia usaha, paling tidak mempertahankan sebuauh kualitas adalah hal yang susah daripada mencari hal- hal yang baru . mempertahankan kualitas butuh sebuah konsistensi dan komitmen kuat dari seluruh pelaku bisnis yang ada.

PENUTUP

Wirausaha dalam artian berusaha mandiri dengan menciptakan sebuah kreativitas dan inovasi adalah sebuah keharusan dalam menghadapi tantangan global sekarang ini. Pemuda sebagai agen perubahan harus bisa membawa ” birliant idea ” untuk dapat mengembangkan sebuah gagasan dan ide yang aplikatif dalam menumbuhkan jiwa bisnis bagi dirinya dan masyarakat untuk membawa kepada kesejehteraan. Melalui seminar kewirausahaan ini diharapkan dapat melahirkan gagasan / ide baru untuk membuka peluang dan menngkap potensi yang ada di Kabupaten Purwakarta pada khususnya.